Showing posts with label trptoar. Show all posts
Showing posts with label trptoar. Show all posts

Wednesday, April 6, 2011

Trotoar Tempat "Produksi Manusia"




Trotoar adalah tempat lintasan pejalan kaki yang berada pada pinggir (kiri dan kanan) jalan kendaraaan. Tentunya dengan adanya trotoar keselamatan pejalan kaki terjaga sehingga tidak terpengaruh dengan hiruk pikuknya kendaraan yang sedang melaju. Hanya saja sangat disayangkan trotoar yang dibuat oleh pemerintah yang dananya dari pajak rakyat sebagian sudah beralih fungsi.

Cobalah perhatikan banyak trotor dijadikan tempat usaha seperti warung rokok, tambal ban, pangkalan ojek dan juga dijadikan tempat parkir kendaraan. Belum lagi bila macet banyak motor yang mengambil jalan pintas dengan naik melewati trotoar. Perhatikan juga pada shopping mall yang berskala menengah umumnya pada bagian depannya terutama trotoarnya dipakai untuk berjualan dari tukang bakso, ketoprak sampai jualan balon.


Trotoar seharusnya nyaman untuk dilintasi sehingga kita tidak merasa khawatir tertabrak oleh kendaraan bermotor. Tinggi trotoar haruslah nyaman sehingga dapat dipergunakan bagi orang tua dan juga penyandang cacat. Trotoar yang berkualitas memperhatikan pejalan kaki dengan menghormati masyarakat bawah dibandingkan dengan mereka yang mempunyai kendaraan.

Banyak trotoar dibuat pemerintah daerah hanya menarik diawal saja setalah beberapa bulan lusuh, rumput sudah mulai tumbuh dan pedagang dengan enaknya “mangkal” di atas trotoar. Satu yang mangkal lama kelamaan mengajak teman, tadinya sendiri kemudian menikah dan punya anak dalam warung kecil ukuran 1×2 meter (trotoar beralih fungsi sebagai “produksi manusia”).

Perlunya pengawasan dari instansi terkait tentang trotoar sangatlah penting dan tidak lepas juga dukungan dari masyarakat. Masyarakat haruslah memahami bahwa trotoar sangatlah penting bagi pejalan kaki dan memberikan nilai keindahan bagi sebuah kota. Trotoar itu………..tukang tambal ban, pangkalan ojek, tukang rokok dan hmmmmm produksi manusia.


Dapat juga dibaca di sini :